Kementerian PPPA Akan Kawal Terus Kasus Ayah Banting Anak Hingga Tewas

JAKARTA – Pria di Penjaringan, Jakarta Utara, U (44), banting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal kasus ini.

“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa korban. Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan. Bukti bahwa amarah orang dewasa yang tidak terkontrol, ketidakmampuan orang tua mengelola emosi dapat merugikan bahkan menghilangkan nyawa anak,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).

KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 melakukan penjangkauan awal ke kediaman korban dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Pelindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAP) Provinsi DKI Jakarta. Nahar menyebut kasus ini telah mencederai hak anak, apalagi korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang harusnya mendapatkan perlindungan khusus.

“Ini yang perlu digali lagi, bagaimana pola asuh yang dilakukan orang tuanya. Menurut hasil penjangkauan awal Tim Layanan SAPA 129 ada indikasi bahwa ayah korban terkadang bertindak kasar bahkan melakukan kekerasan fisik kepada anak jika sedang emosi,” kata Nahar.

Nahar mengatakan korban diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RS. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara yang memiliki disabilitas.

“Tentunya Tim SAPA 129 bersama dengan DPPAP DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan mengenai kasus dengan Polres Jakarta Utara. Penjangkauan dan asesmen juga akan dilakukan terhadap keluarga korban terlebih masih ada saudara-saudara korban yang mungkin saja pernah mengalami kekerasan,” jelas Nahar.

Baca Juga:   Dikabarkan Ada di Negara Tetangga, KPK Masih Cari Harun Masiku

KemenPPPA juga mengapresiasi respon cepat Polres Jakarta Utara yang saat ini telah berhasil mengamankan pelaku di daerah Teluk Gong. KemenPPPA mendorong agar pelaku dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Nahar juga menyoroti pentingnya menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian masyarakat di lingkungan sekitar anak terutama anak penyandang disabilitas. Apalagi katanya, aksi keji ini disaksikan tetangga.

“Kami berharap kepada para orang tua agar mampu mengelola emosi, dan menerapkan disiplin positif pada anak jika anak dianggap berbuat salah. Memukul dan menyakiti anak itu bukan bentuk mendisiplinkan namun bentuk kekerasan. Kami juga berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah lainnya. Bahkan jika itu dilakukan oleh orang terdekat anak, jangan ragu untuk mencegah dan melapor. Setiap anak berharga dan kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.

Polisi telah menetapkan pria berinisial U (44) sebagai tersangka setelah banting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Tersangka dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).

Baca Juga:   Dewas KPK Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK

Dihubungi terpisah, Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Dauardi mengatakan pelaku dikenal temperamental lantaran merupakan pencandu narkoba.

“Bapaknya ini memang temperamental karena pencandu,” kata Kompol Bobby.

Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023) siang. Warga tak menyangka ayah Awan, Usman, akan setega itu banting anaknya hingga tewas.

“Awan sempat dipukul, kemudian ditendang kakinya hingga jatuh. Lalu setelah itu tampak diangkat sama ayahnya, dikira mau dibawa ke rumah, nggak menyangka ibu-ibu pas itu lihat dia dibanting,” kata pengurus RT 02 RW 017, Kelurahan Penjaringan, Abdul Rahman, dilansir Antara, Kamis (14/12).

Abdul mengatakan perbuatan kejam itu terekam kamera pengawas CCTV sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, korban langsung dibawa oleh ayah kandungnya ke rumah sakit lantaran Awan tidak sadarkan diri.

Warga tidak mengetahui keberadaan ibu Awan yang berinisial H saat terjadinya peristiwa tersebut. Diduga H sedang ke luar rumah.(SW)