JAKARTA – Pria di Penjaringan, Jakarta Utara, U (44), banting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal kasus ini.

“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa korban. Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan. Bukti bahwa amarah orang dewasa yang tidak terkontrol, ketidakmampuan orang tua mengelola emosi dapat merugikan bahkan menghilangkan nyawa anak,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).

KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 melakukan penjangkauan awal ke kediaman korban dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Pelindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAP) Provinsi DKI Jakarta. Nahar menyebut kasus ini telah mencederai hak anak, apalagi korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang harusnya mendapatkan perlindungan khusus.

“Ini yang perlu digali lagi, bagaimana pola asuh yang dilakukan orang tuanya. Menurut hasil penjangkauan awal Tim Layanan SAPA 129 ada indikasi bahwa ayah korban terkadang bertindak kasar bahkan melakukan kekerasan fisik kepada anak jika sedang emosi,” kata Nahar.