Polisi telah menetapkan pria berinisial U (44) sebagai tersangka setelah banting anak kandungnya, K (10), hingga tewas. Tersangka dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Jumat (15/12).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Dauardi mengatakan pelaku dikenal temperamental lantaran merupakan pencandu narkoba.
“Bapaknya ini memang temperamental karena pencandu,” kata Kompol Bobby.
Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12/2023) siang. Warga tak menyangka ayah Awan, Usman, akan setega itu banting anaknya hingga tewas.
“Awan sempat dipukul, kemudian ditendang kakinya hingga jatuh. Lalu setelah itu tampak diangkat sama ayahnya, dikira mau dibawa ke rumah, nggak menyangka ibu-ibu pas itu lihat dia dibanting,” kata pengurus RT 02 RW 017, Kelurahan Penjaringan, Abdul Rahman, dilansir Antara, Kamis (14/12).
1 Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.