kabarfaktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi meminta Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Hornet dari layanan toko aplikasi Play Store dan App Store di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya pengaduan dari masyarakat terkait keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+.
Tindakan ini menjadi perhatian pemerintah karena setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain masalah konten, Kemkomdigi menyoroti ketidakpatuhan aplikasi tersebut terhadap regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menjadi syarat wajib bagi penyedia layanan digital di tanah air.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia sejak awal beroperasi. Ketidakpatuhan ini dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander menyatakan bahwa pengawasan ruang digital tidak hanya terbatas pada konten yang beredar, tetapi juga mencakup kepatuhan penyelenggara platform terhadap tata kelola sistem elektronik. Pihaknya menekankan bahwa setiap pihak yang ingin menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab.
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, Kemkomdigi telah meminta pihak Google dan Apple untuk segera melakukan delisting atau mengeluarkan aplikasi tersebut dari daftar aplikasi yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran ketentuan penyelenggaraan platform digital. Hal ini dilakukan guna memastikan ruang digital di Indonesia tetap terjaga sesuai dengan norma dan aturan yang ditetapkan pemerintah.

