kabarfaktual.com – Telah Viral sebuah vidio berdurasi 2 menit, Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pegawai swasta VDNI sebagai koordinator humas Proyek strategis nasional.

Dalam vidio tersebut, inisial BHR secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PmH) yaitu tindakan kekerasan dengan memegang kera baju belakang korban., lalu sontak tangan memukul kepala korban dan massa berdatangan memukul Al, TDK,

Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh BHR tersebut ada unsur delik kekerasan di dalam nya yakni pasal 351 KUHP dengan sengaja menarik dan memegang korban hingga terpukul dan terjatuh

Unsur kedua yaitu delik Pasal 353 ayat 1 KUHP mengenai Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, bagaimana dalam fakta di lihat pemukulan di sertai intimidasi dan pertanyaan mengakui perbuatan yang di lakukan.
Sebagaimna dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara indonesia adalah negara hukum ,maka dari itu barang siapa yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum maka ia berhak dihukum
Belum di tahannya SDR (BHR cs) Sebagai Kordinator Humas VDNI, menunjukan pihak perusahan kebal hukum, dan Kapolsek bondoala dalam konfirmasi di media belum menemukan bukti, padahal dalam undang undang no 11 tahun 2008 sebgaimna di ubah dengan undang undang no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Vidio dapat di anggap sebagai alat bukti yang sah .maka dari itu kapolsek bondoala segere melakukan penangkapan atau penahanan terhadap BHR

Dan apabila kapolsek bondoala belum melakukan penangkapan ataupun penahan terhadap BHR kami selaku aliansi mahasiswa Sulawesi tenggara akan melakukan unjuk rasa aksi besar besaran untuk menuntut pemecatan dan penahan mengenai prilaku premanisme oleh oknum karyawan VDNI di kawasan Smelter Projek strategis nasional yang seperti hukum rimba yang berlaku.*** (NFA)