kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah hasil penyelidikan yang diperoleh tim penyidik selama melakukan rangkaian pemeriksaan di Arab Saudi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik memperoleh informasi penting mengenai kondisi lapangan, khususnya terkait kepadatan lokasi penempatan jemaah haji di Arab Saudi. Temuan tersebut dinilai relevan untuk menguji alasan pembagian kuota tambahan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada tahun tersebut.

“Kami perlu memastikan setiap informasi yang diperoleh, termasuk apakah pembagian kuota itu berkaitan dengan adanya penumpukan jemaah di sektor tertentu. Hal-hal seperti fasilitas, kapasitas lokasi, dan kondisi lapangan juga menjadi perhatian penyidik,” ujar Asep dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/2/2026).

Selain melakukan pengecekan langsung di lapangan, tim KPK juga mengantongi sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara kuota haji. Bukti-bukti tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta sejumlah perwakilan Indonesia yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Di sana terdapat dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan haji 2024. Kami juga menemukan barang bukti elektronik dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan,” jelas Asep.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi keberangkatan tim penyidik ke Arab Saudi dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Tim tersebut diketahui telah melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta Kementerian Haji Arab Saudi.

“Kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi tentu berkaitan dengan proses penetapan kuota haji, ketersediaan fasilitas, dan aspek teknis lainnya,” kata Asep dalam pernyataan sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga terdapat pelanggaran aturan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji telah diatur secara jelas, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Yang terjadi justru pembagian sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Asep.

Ia menambahkan, perubahan proporsi dari ketentuan 92 banding 8 persen menjadi 50 banding 50 persen inilah yang diduga menjadi unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.