Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan