“DKI anggarannya kan Rp 80 triliun APBD-nya. Kita dorong, ‘tolong dong liatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalo yang bersangkutan melampirkan surat kuasa,” jelas Alex.

Kemudian, Alex meminta agar pejabat itu dilaporkan ke atasannya bila tidak menyertakan surat kuasa dalam pelaporan tersebut. Lalu KPK akan mengkategorikan pejabat tersebut tidak melaporkan dan meminta agar diberikan sanksi.

“Kalo yang bersangkutan nggak melampirkan surat kuasa, kita sampaikan ke atasan langsung. ‘LHKPN yang bersangkutan kita nyatakan belum lengkap dan kategorikan belom lengkap,’ supaya ada sanksi,” tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Alex juga meminta agar para lembaga pemerintah dan instansi untuk membuat aturan internal agar para pejabat wajib lapor menyampaikan aset yang dimilikinya. Tak tanggung-tanggung, dia meminta agar para pejabat yang bandel tak diberi kenaikan pangkat hingga dicopot.

“Makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar, standar perilaku. Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya,” ucap Alex.