kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan mengenai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebutkan adanya dua tersangka dalam kasus ini pada Senin (16/12/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada nama tersangka dalam surat perintah penyidikan. “Kemungkinan Bapak Deputi salah melihat atau mengingat perkara lain, sehingga disebut sudah ada tersangka. Sampai saat ini, surat perintah penyidikan tidak menyebut nama tersangka,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Tessa, penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan di Kantor BI, Senin malam. “Belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita,” jelasnya.

Penyidik KPK juga akan memetakan pihak yang menerima keuntungan dari dana CSR BI, termasuk potensi suap atau kerugian negara. “Nanti akan dilihat setelah penyidik menganalisis barang bukti,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan.

“Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektronik kita amankan,” kata Rudi pada Selasa (17/12/2024).

KPK mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kejelasan status tersangka dalam kasus ini akan diumumkan setelah analisis barang bukti selesai.