kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang telah disetujui DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Dengan terbitnya keputusan presiden tentang amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Hasto dihentikan. Yang bersangkutan juga telah dibebaskan dari tahanan,” ujar Asep kepada wartawan.
Asep menambahkan, tidak ada rencana lanjutan dari KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Hasto. Ia menekankan bahwa keputusan amnesti merupakan kewenangan penuh presiden dan diyakini telah melalui kajian mendalam, termasuk mendapatkan persetujuan dari parlemen.
Amnesti terhadap Hasto tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Selain Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang juga telah mendapat restu dari DPR.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menggantikan calon legislatif terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dalam PAW Dapil Sumatera Selatan I.
Dalam proses persidangan, Hasto dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan menghalangi penyidikan, namun dinyatakan bersalah dalam perkara suap.
Dengan pemberian amnesti ini, nama Hasto Kristiyanto menjadi salah satu dari 1.116 narapidana yang memperoleh pengampunan dari Presiden Prabowo dalam langkah politik terbarunya.
Tinggalkan Balasan