kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan lima orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3). Adapun para tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Sebelumnya, Yuddy Renaldi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB setelah KPK mengumumkan penyidikan terkait kasus ini.

Tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, yang merupakan pihak swasta terkait dengan peran mereka dalam penempatan dana iklan.

Bank BJB diketahui menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang berakibat pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta Kantor Bank BJB di Bandung. Beberapa barang bukti, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini, telah diamankan untuk penyitaan dan konfirmasi lebih lanjut dari saksi-saksi yang terkait.