Ali menjelaskan dukungan yang bakal diberikan oleh Polri itu dapat menjadi suatu sikap dalam menjaga marwah lembaga. Terlebih, Bambang Kayun merupakan anggota Mabes Polri.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi Rabu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.

“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi.

Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.

“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi.

Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.(SW)