kabarfaktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. OTT tersebut dilakukan pada Januari 2026 dan mengungkap praktik pengurangan nilai pajak perusahaan dengan total barang bukti senilai Rp 6,38 miliar.
Kasus ini diduga melibatkan pejabat pajak aktif, konsultan pajak, serta perwakilan wajib pajak dalam rentang waktu 2021–2026. KPK juga membeberkan kronologi perkara, modus pembagian fee, hingga respons Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas penangkapan tersebut.
Berikut lima fakta penting pegawai pajak yang terjerat OTT KPK:
1. KPK Sita Uang Tunai, Valas, dan Emas Rp 6,38 Miliar
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, 165.000 dolar Singapura senilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
2. Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut, yakni:
-
Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
-
Askob Bahtiar, anggota tim penilai
-
Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak
-
Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
3. Berawal dari Temuan Kekurangan Pajak Rp 75 Miliar
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar.
“PBB perusahaan tersebut kekurangan bayar Rp 75 miliar,” kata Asep. Atas temuan itu, pihak perusahaan kemudian mengajukan sanggahan.
4. Modus ‘All In’ Rp 23 Miliar dan Fee Rp 4 Miliar
Dalam proses sanggahan, Agus Syaifudin diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran “all in”. Dari nilai tersebut, sebagian disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi, lalu dibagikan dalam bentuk uang tunai dan valuta asing.
“Uang Rp 4 miliar itu kemudian dibagi-bagi setelah dikonversi ke mata uang asing,” ungkap Asep.
5. Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum, Sebut OTT sebagai Shock Therapy
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan membantu dari sisi hukum, jangan sampai pegawai ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya.
Ia menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Menurutnya, penindakan KPK ini justru menjadi peringatan keras atau shock therapy bagi aparat pajak agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Tinggalkan Balasan