kabarfaktual.com –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP). Langkah awal yang diambil adalah memeriksa saksi bernama Dona Berisa, mantan istri dari terpidana Saeful Bahri, pada Kamis (18/7).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB (Saeful Bahri), terpidana dalam kasus pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami informasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah buron selama lebih dari empat tahun. “Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun selama masa pelarian. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyakini bahwa suap terhadap Wahyu Setiawan tidak hanya berasal dari Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang memiliki posisi strategis di organisasi tertentu.