kabarfaktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP). Langkah awal yang diambil adalah memeriksa saksi bernama Dona Berisa, mantan istri dari terpidana Saeful Bahri, pada Kamis (18/7).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB (Saeful Bahri), terpidana dalam kasus pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami informasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah buron selama lebih dari empat tahun. “Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Juni 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mensponsori Harun selama masa pelarian. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyakini bahwa suap terhadap Wahyu Setiawan tidak hanya berasal dari Harun dan Saeful saja, melainkan ada pihak lain yang memiliki posisi strategis di organisasi tertentu.
“Pemberi suap bukan hanya Harun dan Saeful, tetapi ada pihak lain yang memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” ucap Kurnia pada Rabu (19/6). “Pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” lanjutnya.
Harun Masiku menjadi buronan setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalannya ke Senayan.
Wahyu Setiawan telah divonis dengan pidana tujuh tahun penjara namun mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Selain Harun, dua orang lain yang juga diproses hukum dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.