“Pemberi suap bukan hanya Harun dan Saeful, tetapi ada pihak lain yang memiliki posisi strategis di organisasi tertentu,” ucap Kurnia pada Rabu (19/6). “Pimpinan KPK juga harus segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Obstruction of Justice untuk menelusuri pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bila ditemukan pelakunya, siapa pun itu, harus dijerat pidana,” lanjutnya.
Harun Masiku menjadi buronan setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk memuluskan jalannya ke Senayan.
Wahyu Setiawan telah divonis dengan pidana tujuh tahun penjara namun mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Selain Harun, dua orang lain yang juga diproses hukum dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
5 Komentar