“Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah itu petani bisa di buat sendiri asal ada kemauan. Artinya, untuk menyuburkan tanah tidak ada alasan karena pupuk mahal kita diam. Proses penyuburan tanah, peningkatan produktivitas, dan produksi harus terus kita lakukan kalau kita tetap ingin eksis di muka bumi ini,” ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Genta Organik bukan berarti mengharamkan penggunaan pupuk kimia. Penggunaan pupuk anorganik masih boleh digunakan, tapi dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang.

“Genta Organik bukan berarti mengharamkan pupuk kima. Jadi, di dalam Genta Organik untuk mengatasi pupuk mahal di dalamnya ada pupuk organik, pupuk hanyati, pembenah tanah dan pemupukan yang berimbang,” tambah Dedi.

Untuk memastikan gerakan ini sampai ke petani, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya melakukan Sosialisasi Genta Organik kepada 650 orang penyuluh pertanian Provinsi Lampung.

Sosialisasi ini dilakukan saat menghadiri temu Teknis Penyuluh Pertanian Se-Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, (13/12).