JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, para buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor bisa potong gaji karyawan hingga 25%.

“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berpendapat menolak keras keluarnya Permenaker 3/2023 tersebut dan akan melakukan perlawanan,” kata Said Iqbal, dalam konferensi pers lewat saluran Zoom Meeting, Sabtu (18/3/2023).

Said pun membeberkan 4 alasan penolakan buruh terhadap Permenaker. Pertama, buruh menilai keputusan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan mumai dari Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Dalam aturan tersebut, jelas-jelas disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Apabila daya beli masyarakat berkurang, maka daya beli masyarakat akan menurun dan justru industri lainnya juga akan terkena dampaknya. Dengan demikian, implementasinya malah akan mendatangkan masalah baru.