“Saya diskusi dengan beberapa kawan dari Perancis, Belanda, dan Belgia, mereka tertawa keras setelah saya jelaskan Indonesia menghadapi situasi kesulitan perusahaan orientasi ekspor terutama padat karya dengan cara memotong upah. Mereka tertawa terbahak-bahak. Ya kalau begitu dia bilang double dong kerugiannya,” katanya.

Ketiga, menurutnya implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domeatik. Hal itu dilarang dan melanggar Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO No. 133 tentang upah minimum.

“Jenis industri katakanlah, pabrik tekstil orientasi ekspor dan domestik. Masa diskriminasi? Jam kerja sama, wilayah kerja sama, kok ada diskriminasi upah, tak boleh. Itu dilarang secara hukum nasional dan internasional. Kalau dipotong 25%, saya tanya, perusahaan tetap untung tidak? Pasti untung, karena yang orientasi ekspor itu bukan hanya menghitung total produksi,” kata Said.

Keempat, Said Iqbal meyakini implementasi Permen ini akan berpengaruh terhadap target pertumbuhan ekonomi RI di masa yang akan datang. Bagaimana tidak, daya beli tentu akan menurun setelah pemotongan ini terjadi. Apalagi, sebelumnya tunjangan diluar gaji pokok juga telah mengalami pemangkasan, sementara para pengusaha telah banyak mendapatkan insentif.