kabarfaktual.com – Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan kliennya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015 sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Setiap kebijakan yang diambil Pak Tom dilaporkan kepada Presiden Jokowi, baik secara formal maupun informal. Jadi, jelas, kebijakan itu sudah terkoordinasi,” ujar Ari.
Tidak Ada Kerugian Negara
Ari menjelaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2015-2017 menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara terkait impor gula yang dilakukan pada masa Thomas Lembong menjabat sebagai Mendag.
“Hasil audit BPK sudah clear, tidak ada kerugian negara. Kasus ini hanya menyebutkan adanya kesalahan prosedur di tingkat Dirjen dan Direktur,” tegasnya.
Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum juga menghadirkan hasil audit BPK sebagai bukti bahwa impor gula tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
“Ini menjadi bukti kuat yang akan kami gunakan untuk membela Pak Tom. Yang terjadi hanya masalah administratif, bukan kerugian negara,” lanjut Ari.
Lawan Status Tersangka
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 atas dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia menjalani tiga kali pemeriksaan.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Lembong melawan dengan mengajukan praperadilan. Dalam proses ini, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama menjabat selalu berkoordinasi dengan Presiden dan menteri terkait.
Sidang praperadilan akan berlanjut untuk menentukan apakah status tersangka Thomas Lembong memiliki dasar hukum yang kuat. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut koordinasi antar-lembaga dan transparansi kebijakan pemerintah.