kabarfaktual.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengomentari dugaan gratifikasi yang melibatkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dengan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Mahfud berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dipaksa untuk memanggil Kaesang, karena hal tersebut kembali pada itikad baik lembaga tersebut.

Mahfud menegaskan, jika alasan tidak memeriksa Kaesang adalah karena ia bukan pejabat, maka perlu dilakukan koreksi. Menurutnya, banyak kasus korupsi terungkap setelah KPK memeriksa keluarga dari pejabat, seperti yang terjadi dalam kasus Rafael Alun.

“RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” kata Mahfud dalam akun X (Twitter) pada Kamis (5/9).