Site icon kabarfaktual.com

Mau Tanah Sah Secara Hukum? Ini Cara dan Biaya Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik

kabarfaktual.com – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat secara hukum dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya. Untuk mendapatkan SHM atas tanah pribadi, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Permohonan SHM dapat diajukan di seluruh Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten atau kota di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

“Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ujar Harison kepada media, Rabu (24/9/2025).

Syarat Pengajuan SHM

Berdasarkan ketentuan Kementerian ATR/BPN, dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon antara lain:

Selain dokumen, pemohon juga harus menyertakan identitas diri, informasi luas dan letak tanah, serta surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.

Proses penyelesaian permohonan SHM diperkirakan memakan waktu sekitar 18 hari kerja, tergantung pada kelengkapan berkas dan kondisi lapangan.

Biaya pengurusan SHM ditentukan berdasarkan luas tanah dan lokasi. Sebagai contoh, untuk tanah non-pertanian seluas 100 meter persegi di Provinsi Jawa Timur, simulasi biayanya adalah sebagai berikut:

Masyarakat juga dapat memantau proses pendaftaran secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah akses layanan pertanahan.

Exit mobile version