kabarfaktual.com — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya, yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Kabinet periode 2024-2029, tidak perlu melepaskan statusnya sebagai anggota TNI. Menurut Hasan, peraturan presiden yang baru memungkinkan jabatan Sekretaris Kabinet diemban oleh anggota militer aktif.
” Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mengundurkan diri dari TNI,” kata Hasan dalam pesannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah Menteri Sekretaris Negara, setara dengan ASN eselon II, yang memungkinkan anggota militer untuk menjabat tanpa melepaskan statusnya.
Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 143P/2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Selain melantik Mayor Teddy, Presiden Prabowo juga melantik 56 wakil menteri untuk Kabinet Merah Putih sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024.
Dengan posisi barunya, Mayor Teddy Indra Wijaya tetap bisa menjalankan peran aktifnya di TNI sembari mengemban tugas sebagai Sekretaris Kabinet, serupa dengan posisi Sekretaris Militer Presiden.
2 Komentar