kabarfaktual.com – Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menegaskan sikap tegas partainya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, skema tersebut bukan hanya merupakan kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.
Pernyataan ini disampaikan Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026). Ia menekankan bahwa penolakan PDI-P terhadap pilkada tidak langsung bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan bersifat mendasar, ideologis, dan historis.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati.
Megawati menegaskan, mekanisme pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Skema ini, menurutnya, merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.
“Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Dan yang paling mendasar, mengambil kembali hak demokrasi rakyat untuk menggunakan suaranya secara langsung dalam menentukan pemimpin di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Megawati juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan posisi pilkada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Putusan ini memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 hasil amendemen, menekankan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh dikerdilkan menjadi mekanisme perwakilan tertutup dan elitis.
“Bahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum,” tambahnya.
Berdasarkan prinsip konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, Megawati menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui DPRD.
“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,” pungkasnya.
Dengan tegasnya pernyataan ini, Megawati sekaligus menegaskan komitmen PDI-P untuk menjaga kedaulatan rakyat, memperkuat demokrasi, dan menghormati konstitusi, di tengah berbagai wacana perubahan mekanisme pilkada yang muncul belakangan ini.
1 Komentar