kabarfaktual.com – Bagi wajib pajak yang kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus penonaktifan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi melalui layanan online. Penonaktifan NPWP secara daring ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa wajib pajak badan tetap harus mengajukan permohonan penonaktifan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar. “Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” kata Dwi dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/8/2024).
Syarat Menonaktifkan NPWP
Sebelum menonaktifkan NPWP, wajib pajak orang pribadi harus memenuhi beberapa syarat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib pajak yang hanya menggunakan NPWP untuk syarat administratif seperti membuka rekening.
- Wajib pajak yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP namun belum mendapatkan keputusan.
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau melakukan transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
- Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui.
- Wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai.
- Instansi pemerintah yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
1 Komentar