kabarfaktual.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Perintah Presiden (Surpres) ke DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Pernyataan ini disampaikan Prasetyo untuk merespons pertanyaan awak media mengenai isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tengah ramai diperbincangkan publik.

“Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR, bahwa itu tidak benar,” ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025). Ia menegaskan, hingga saat ini Presiden belum melayangkan Surpres apa pun ke DPR RI mengenai posisi Kapolri.

Prasetyo juga merujuk pada pernyataan dari pimpinan DPR RI yang telah lebih dulu menegaskan hal serupa.

“Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, bahwa memang belum ada atau tidak ada Surpres tersebut,” lanjutnya.

Dihubungi secara terpisah oleh media pada Jumat (11/9/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI belum menerima surat dari Presiden terkait pergantian Kapolri. “Belum ada,” kata Dasco singkat.

Isu pergantian Kapolri mulai mencuat pasca-insiden tragis pada 28 Agustus lalu, ketika unjuk rasa besar-besaran menuntut pembubaran DPR RI berujung ricuh. Dalam peristiwa tersebut, sebuah kendaraan lapis baja milik Brimob Polri menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu memicu gelombang protes dan kritik terhadap institusi kepolisian, serta memunculkan spekulasi bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan dicopot atau mengundurkan diri.

Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai perubahan pucuk pimpinan Polri.