kabarfaktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan akan membatalkan dua hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kelurahan Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

Diketahui terdapat tiga HGB pagar laut di Sidoarjo, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Surya Inti Permata seluas 285,1652 hektar.
  • PT Semeru Cemerlang seluas 152,3655 hektar.
  • PT Surya Inti Permata seluas 219,3178 hektar.

“Nah nomor 1 dan 2 (PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) ini dulunya tambak. Kemudian peta sekarang jadi begini. Ini akan kita hapus, akan kita batalkan karena itu masuk kategori tanah musnah,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Kamis (30/1/2025).

Nusron menjelaskan bahwa tanpa pembatalan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan habis tahun depan, mengingat izin HGB tersebut diberikan pada Februari 1996 dan akan berakhir setelah 30 tahun pada 2026.

“Kalau tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya habis. Karena HGB diberikan Februari tahun 1996. Pas 30 tahunnya itu tahun depan. Tapi kalau menggunakan fakta materiilnya masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan,” jelasnya.

Sementara itu, HGB pagar laut milik PT Surya Inti Permata yang ketiga masih memiliki tanah fisik yang bisa diidentifikasi.

“Nah yang nomor 3 (PT Surya Inti Permata) masih ada tanahnya. Memang (1 dan 2) dulunya tambak,” pungkasnya.

Pemerintah terus berupaya melakukan pembenahan dalam tata kelola pertanahan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mencegah penyalahgunaan hak guna lahan di wilayah pesisir.