kabarfaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dalam Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Permohonan tersebut sebelumnya terdaftar dalam perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4 Februari 2025).

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa penarikan permohonan yang diajukan oleh pasangan Andika-Hendi memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025.

“RPH pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan bahwa penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” lanjut Suhartoyo.

Dengan dikabulkannya penarikan ini, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi tidak dapat lagi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilgub Jateng di MK.

Ketua MK juga menyampaikan bahwa proses administratif untuk mengembalikan permohonan tersebut akan segera diselesaikan.

Putusan ini merupakan bagian dari rangkaian sidang dismissal atau putusan sela yang digelar MK untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024 pada hari ini.

MK sendiri telah meregistrasi total 310 perkara sengketa terkait Pilkada Serentak 2024.

Sidang putusan sela untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.

Rincian Sengketa Pilkada 2024 di MK

Dari total 310 perkara yang diregistrasi, rincian sengketa Pilkada yang masuk ke MK adalah sebagai berikut:

  • 23 perkara sengketa pemilihan gubernur
  • 238 perkara sengketa pemilihan bupati
  • 49 perkara sengketa pemilihan wali kota

Putusan dismissal ini menjadi penentu apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Perkara yang dinyatakan lanjut akan memasuki tahap pembuktian di mana para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli:

  • Maksimal 6 orang saksi/ahli untuk sengketa pemilihan gubernur
  • Maksimal 4 orang saksi/ahli untuk sengketa pemilihan bupati dan wali kota

Dengan keputusan ini, dinamika Pilkada Serentak 2024 terus berlanjut, dan publik menantikan hasil akhir dari proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.