Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.
Selain itu, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu per orang dengan bukti surat keterangan tidak mampu (SKTM).(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan