Pangeran mengkhawatirkan perkara tersebut berakibat masyarakat menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan permasalahan.

“Takutnya akan mengakibatkan masyarakat mencari dan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan di sekitarnya,” sambungnya.

Pangeran mengaku pihaknya selama menerima laporan masyarakat pengalaman dan tantangan dihadapi saat mencari keadilan di pengadilan. Hal ini harus menjadi perhatian agar masyarakat pencari keadilan tidak kecewa dengan sistem peradilan.

“Tugas kami Komisi III di bidang pengawasan sudah kami lakukan. Namun kami dilarang secara konstitusi masuk ke ranah penegakan hukum karena itu adalah ranah kekuasaan peradilan,” lanjutnya.

Pangeran pun meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan evaluasi. Menurutnya perlu ada perubahan besar-besaran di internalnya.

“Pesan saya harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik yurisprudensi di Indonesia ini,” ujarnya.

Pangeran mengatakan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang melibatkan hakim agung sangat menyedihkan. Pangeran mengatakan tugas Komisi III DPR di bidang pengawasan terhadap MA sebagai mitra komisi, sudah dilakukan.