kabarfaktual.com – Agus Subiyanto selaku Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran TNI sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Dalam telegram itu disebutkan bahwa seluruh satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional serta potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Status siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Telegram Panglima TNI memuat tujuh instruksi utama yang harus dilaksanakan seluruh jajaran TNI.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan pusat perekonomian. Patroli tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Pendataan tersebut juga mencakup penyusunan rencana evakuasi jika sewaktu-waktu diperlukan, yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.

Keempat, Kodam Jaya diminta meningkatkan patroli di sejumlah objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar di wilayah Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital dan kawasan diplomatik.

Keenam, seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.

Ketujuh, setiap perkembangan situasi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa telegram tersebut merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.

Kepala Bais TNI, Yudi Abdimantyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi dampak konflik di Timur Tengah terhadap stabilitas keamanan di Indonesia.

Menurut dia, kebijakan ini dipicu oleh meningkatnya ketegangan setelah serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang kemudian memicu serangan balasan Iran ke Israel serta pangkalan militer Amerika Serikat di sejumlah negara Timur Tengah.

“Perintah Panglima TNI ini untuk mengantisipasi situasi keamanan di dalam negeri serta memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri,” kata Yudi saat dihubungi media, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan bahwa TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara harus mampu mengantisipasi setiap dinamika yang berkembang, baik di tingkat global, regional, maupun nasional.

Selain meningkatkan kesiapsiagaan militer, Panglima TNI juga menginstruksikan Bais TNI untuk melakukan pendataan terhadap WNI yang berada di wilayah terdampak konflik melalui para atase pertahanan RI.

Pendataan tersebut dinilai penting karena terdapat sekitar 541.511 WNI yang tersebar di berbagai negara di kawasan Timur Tengah, seperti Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Kuwait, Oman, Yordania, Mesir, Yaman, Lebanon, Suriah, dan Irak.

Para WNI tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus, termasuk kemungkinan pelaksanaan evakuasi apabila situasi keamanan di kawasan tersebut semakin memburuk.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa dan wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang TNI, salah satu tugas utama institusi militer adalah menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh wilayah Indonesia dari berbagai ancaman.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional,” ujar Aulia dalam keterangan resmi.

Menurut dia, kesiapsiagaan operasional TNI terus dijaga melalui berbagai mekanisme, termasuk pelaksanaan apel pengecekan kesiapan secara rutin.

Langkah TNI meningkatkan status kesiapsiagaan juga mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai kebijakan tersebut mencerminkan kesigapan aparat pertahanan dalam menghadapi dinamika global sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Perkembangan di Timur Tengah saat ini menuntut kewaspadaan. Langkah TNI meningkatkan status kesiapsiagaan justru mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional,” kata Dave, Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, peningkatan status siaga tersebut menunjukkan kesiapan negara dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman yang dapat berdampak pada keamanan dalam negeri.

“Ini menunjukkan kesigapan aparat pertahanan menghadapi dinamika global, sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat bahwa negara hadir dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.