Laporan Momentum Works mengungkapkan, pada tahun 2022 konsumen Indonesia menghabiskan USD 52 miliar atau sekitar Rp 777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai USD 99,5 miliar atau Rp 1,487 triliun.
Menurut KemenKop UKM, revisi Permendag 50/2020 akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce lokal, UMKM, dan konsumen. Dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce, sebelum diterbitkan aturan yang lebih detail.(SW)
Halaman
6 Komentar