kabarfaktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III 2025, yakni 1 Juli hingga 30 September 2025, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing sektor industri nasional di tengah momentum pemulihan ekonomi.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6).

Selain pelanggan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif listrik yang sama, tanpa perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

Pemerintah berharap kebijakan tarif tetap ini tidak mengurangi efisiensi dan kualitas layanan PLN.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” tambah Jisman.

Berdasarkan Peraturan dan Parameter Ekonomi Makro

Kebijakan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan parameter ekonomi makro seperti:

  • Kurs rupiah terhadap dolar AS,

  • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP),

  • Inflasi,

  • Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, meskipun secara akumulatif parameter tersebut cenderung mendorong kenaikan tarif, Pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Tarif Listrik Juli 2025: Tidak Berubah

Tarif Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Tarif Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

  • P-3/TR (penerangan jalan umum > 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif Pelanggan Subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415

  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Dengan kebijakan tarif listrik yang tetap ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, keberlanjutan usaha PLN, dan pertumbuhan sektor industri dalam negeri.