kabarfaktual.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) sebagai stimulus untuk industri padat karya yang tengah menghadapi kontraksi ekonomi. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa usulan ini sedang dibahas dan akan diumumkan setelah kajian selesai.
“Kalau itu sedang kita bahas, nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan kebijakan ini.
Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP pernah diterapkan selama pandemi Covid-19 untuk meringankan beban ekonomi pekerja di sektor-sektor tertentu. Kala itu, karyawan dengan penghasilan tetap tahunan di bawah Rp 200 juta yang memiliki NPWP memperoleh tambahan penghasilan tanpa pemotongan pajak, yang diberikan secara tunai.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia Sutanto, menyampaikan bahwa pembebasan pajak karyawan dapat meringankan beban pekerja di industri padat karya dan meningkatkan daya beli. “Dengan pembebasan PPh 21, potongan pajak dari penghasilan menjadi hilang, sehingga pekerja bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain,” ungkap Anne.
Saat ini, industri padat karya, seperti PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang baru saja dinyatakan pailit, tengah menghadapi tekanan. Apindo berharap kebijakan PPh 21 DTP ini dapat menjadi solusi untuk meringankan kondisi karyawan dan mendukung stabilitas sektor industri padat karya.
1 Komentar