kabarfaktual.com – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Tanggal pembukaan seleksi tersebut tercantum dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dirilis pada 13 Agustus 2024.
Pada tahun ini, pemerintah membuka 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 formasi di instansi pusat dan 135.701 formasi di instansi daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, “Terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate).”
Cara Cek Formasi CPNS 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk Pendaftaran Seleksi CPNS, formasi dapat dicek melalui situs SSCASN dengan langkah berikut:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pilih “Tingkat Pendidikan” dan tentukan program studi.
- Masukkan nama instansi pemerintah yang membuka lowongan.
- Pilih jenis pengadaan CPNS.
- Klik “Cari” untuk melihat formasi yang tersedia.
Selain di SSCASN, formasi juga dapat dicek di laman resmi beberapa kementerian dan lembaga seperti Kejaksaan RI, Polri, MA, KPK, BRIN, dan lain-lain.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
Calon pelamar harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut yang nantinya akan diunggah di akun SSCASN:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Akta kelahiran
- Daftar riwayat hidup
- Pasfoto berlatar belakang merah
- Swafoto (selfie)
- Surat lamaran atau surat pernyataan dari instansi tujuan
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Tahapan seleksi CPNS akan berlangsung dari Agustus hingga Januari 2025. Berikut jadwal penting seleksi CPNS 2024:
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus – 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus – 13 September 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar diimbau untuk terus memantau laman resmi BKN dan kementerian terkait.