kabarfaktual.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif baru untuk semua impor ke AS pada Rabu (2/4) waktu setempat, yang akan mulai berlaku pada 5 April 2025. Kebijakan ini melibatkan tarif timbal balik terhadap lebih dari 180 negara dan wilayah, termasuk Indonesia, yang akan dikenakan tarif sebesar 32%.

Dalam pengumumannya di Rose Garden, Gedung Putih, Trump menyatakan, “Kami akan menagih mereka sekitar setengah dari apa yang telah mereka tagihkan kepada kami,” seraya menambahkan bahwa tarif yang dikenakan tidak akan sepenuhnya timbal balik.

Menurut daftar yang dirilis oleh Gedung Putih, Indonesia sebelumnya dikenakan tarif sekitar 64% oleh negara lain akibat penghambat perdagangan dan manipulasi mata uang. Sebagai respons, AS menetapkan tarif 32% untuk Indonesia, mirip dengan tarif yang dikenakan pada Taiwan. Negara lain seperti Malaysia dan Jepang akan dikenakan tarif 24%, Filipina 17%, sementara negara-negara dengan tarif lebih tinggi antara lain China (34%), Thailand (36%), Vietnam (46%), dan Kamboja (49%).

Selain tarif impor, Trump juga mengonfirmasi bahwa mulai tengah malam di Washington, tarif 25% akan dikenakan pada semua mobil asing yang diimpor ke AS. Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan deklarasi keadaan darurat ekonomi nasional, yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan tahunan ratusan miliar dolar.

Namun, kebijakan ini berisiko memicu perlambatan ekonomi, karena dapat menyebabkan kenaikan harga barang-barang impor, seperti mobil dan pakaian, yang pada gilirannya dapat membebani konsumen dan bisnis di AS.