Wisnu menambahkan bahwa persyaratan ekspor diantaranya melampirkan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang lengkap dan diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di tempat pengeluaran. Lalu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Untuk sebaran Satker Barantan diantaranya Pelabuhan, Bandar Udara, Kantor Pos, Pos Perbatasan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran, tutup Wisnu. (HV/NF)
Halaman
13 Komentar