kabarfaktual.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan online yang beroperasi dengan modus promosi penjualan logam mulia emas. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan yang dikendalikan langsung oleh warga binaan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dan Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperdaya masyarakat. Kerugian yang dialami para korban dalam aksi kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar, sehingga penindakan tegas terhadap para pelaku menjadi langkah krusial dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan siber.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan, serta MAH, SYR, dan I yang berasal dari Lapas Sumatera Utara. Selain itu, seorang perempuan berinisial RML turut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil kejahatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa IJS bertindak sebagai otak komplotan. Bersama MAH, ia menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming, sementara tersangka lainnya membantu menyiapkan rekening atas nama RML untuk menerima uang dari korban yang tergiur harga emas di bawah pasaran.
Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap setidaknya lima korban yang telah teridentifikasi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku kejahatan tetap mampu menjalankan aksinya dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan celah teknologi. Polda Jatim terus mendalami jaringan ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat penipuan emas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

