“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai Tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Ali menyebut Terbit disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, KPK saat ini tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di perkara baru yang menjerat Terbit.
“Tim Penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucapnya.
Selain itu, Ali meminta sikap kooperatif kepada para pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Dia meminta para saksi menyampaikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.(SW)
Tinggalkan Balasan