Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai Rp40.175.000, termasuk cincin emas, uang tunai dalam dolar Amerika dan Singapura.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.