kabarfaktual.com – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, tarif baru ini tidak berlaku untuk bahan pokok dan barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Airlangga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, susu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan tenaga kerja diberikan fasilitas bebas PPN,” jelas Airlangga.
Selain itu, vaksin, air bersih, dan gula konsumsi juga masuk dalam kategori yang tidak dikenakan tarif PPN baru.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya akan menyasar barang-barang mewah, sementara barang pokok dan layanan masyarakat tetap menggunakan tarif lama.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan hal tersebut, seraya memastikan kenaikan ini tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. “PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif,” katanya.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memitigasi risiko kenaikan harga barang mewah yang terdampak PPN baru, sekaligus melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari lonjakan biaya kebutuhan pokok.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara yang tetap berkeadilan, tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat.
Tinggalkan Balasan