kabarfaktual.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas, yang ditetapkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

“Memutuskan, menetapkan, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” demikian bunyi salinan Keppres tersebut.

Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian Arief selama menjabat sebagai Kepala Bapanas.

Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Oktober 2025.

“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam salinan Keppres.

Hingga kini, Kompas.com telah mencoba menghubungi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Arief Prasetyo Adi, namun belum menerima tanggapan dari keduanya.

Usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Andi Amran Sulaiman menyampaikan optimisme terkait pencapaian swasembada beras dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa Indonesia berpotensi tidak perlu lagi mengimpor beras dalam waktu dua bulan ke depan.

“Setelah 45 hari, ada perubahan sedikit lagi, dari target 3 tahun menjadi 1 tahun. Alhamdulillah, hari ini, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, dua bulan ke depan, Insya Allah Indonesia tidak impor lagi,” ujar Amran.

Pernyataan ini menunjukkan adanya percepatan signifikan dari target awal yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yang sebelumnya menetapkan target swasembada beras dalam 4 tahun. Target itu kemudian dipangkas menjadi 3 tahun, lalu menjadi 1 tahun, dan kini diperkirakan dapat tercapai dalam waktu 2 bulan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor, khususnya beras sebagai komoditas strategis utama.