kabarfaktual.com – Polemik kelangkaan gas LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon” akhirnya menemukan titik terang. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg seperti biasa.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai melakukan komunikasi dengan Presiden terkait kebijakan penertiban gas subsidi tersebut.

“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil pengecer itu akan dijadikan sub dari pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/2/2025).

Menurut Dasco, langkah ini diambil setelah sebelumnya Kementerian ESDM berencana menertibkan harga di tingkat pengecer untuk mencegah lonjakan harga di masyarakat.

Namun, setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap ketersediaan gas melon, Presiden memutuskan agar pengecer tetap beroperasi sambil perlahan diintegrasikan menjadi sub pangkalan.

“Aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, pengecer diminta tetap berjualan dengan harga yang sudah diatur,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola distribusi gas subsidi.

Akibat kebijakan ini, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan gas melon karena hanya bisa membeli langsung di pangkalan.

Antrean panjang di pangkalan gas pun tak terhindarkan, memicu kegaduhan di berbagai daerah.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari DPR. Dalam rapat kerja bersama Kementerian dan lembaga terkait, anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan tersebut.

“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan kelangkaan gas 3 kilogram. Saya memohon dalam rapat ini cabut segera kebijakan itu, tarik, dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pelarangan kepada pengecer,” kata Zulfikar, politisi dari Partai Demokrat.

Zulfikar menegaskan bahwa kebijakan larangan penjualan bagi pengecer ini justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia meminta pemerintah memberi waktu hingga ada regulasi baru yang lebih matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan,” ucapnya di hadapan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Dengan kebijakan baru ini, pengecer akan tetap beroperasi, tetapi harga jual LPG 3 kg akan diatur agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah juga berencana memperbaiki sistem distribusi dan mengintegrasikan pengecer menjadi bagian resmi dari rantai distribusi melalui status sub pangkalan.

Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan distribusi dan harga LPG 3 kg di pasaran tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap gas subsidi