Proses Pilkades Desa Besu Tetap Dilanjutkan, Rusdianto : Masih Ada Yang Keberatan, Silahkan ke PTUN

KONAWE – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Desa Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD dan Dinas PMD setempat.

Unjuk rasa dilakukan warga desa Besu karena adanya demontrasi yang dilakukan pada Senin, 21 November 2022, dengan mendesak DPRD dan Dinas PMD agar proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Besu dapat dilakukan perhitungan suara ulang seperti dilansir dari media Indosultra.com, Rabu, 23/11/2022.

Saat orasi didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, Hendryawan Muchtar mengatakan, pihak Dinas PMD tidak perlu menanggapi terkait aksi yang dilakukan sebelumnya dan tetap melanjutkan proses tahapan Pilkades serentak khususnya di desa Besu.

“Saya meminta kepada pihak Dinas PMD, untuk tidak terpengaruh dengan adanya desakan agar hasil pemilihan kepala desa Besu beberapa waktu lalu mesti dilakukan perhitungan suara ulang. Karena menurut saya, apa yang dilakukan pihak panitia 7 sudah sesuai dengan prosedur pemilihan desa sesuai Perbup nomor 34 tahun 2022 terkait tata cara dan proses pemilihan kepala desa,” kata Hendryawan.

Baca Juga:   Kepala Desa akan Menerima Uang Pensiun Berdasarkan UU Desa Terbaru

Saat menerima massa aksi didepan kantor, pihak panitia Pilkades melalui sekretarisnya, yaitu Kadis PMD, Keny Yuga Permana menyampaikan, akan tetap melanjutkan hasil proses Pilkades di desa Besu dengan melanjutkan sesuai tahapan.

“Pihak kami dari panitia Pilkades akan tetap melanjutkan hasil proses pemilihan yang sudah ada,” jelasnya.

Selain itu, saat melakukan aksi didepan gedung DPRD Konawe, salah satu orator yang akrab disapa Gopal menegaskan, statement yang dikeluarkan oleh oknum anggota komisi 1 DPRD Konawe pada beberapa waktu lalu dapat memprovokasi dan rawan mengakibatkan terjadinya konflik sosial di masyarakat desa Besu.

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum anggota DPRD Konawe yang menggaransi bahwa akan meminta pihak pemerintah daerah bersama DPRD untuk membuka kotak suara. Karena, yang berhak membuka kotak surat hanyalah panitia 7,” tuturnya.

Disamping itu, Terkait pernyataan salah satu anggota DPRD Konawe yang merekomendasikan pembukaan kotak suara dan dilakukan perhitungan suara ulang, wakil ketua DPRD, Rusdianto mengatakan bahwa anggota DPRD ini tidak tau jika tim penyelesaian sengketa telah selesai bekerja.

Baca Juga:   Utang Anies Rp50 M Mau Digoreng, Sandiaga Fokus 2024

“Tidak ada pembukaan dan pemilihan suara ulang, kami pastikan kepala desa yang menang tetap akan dilantik sebagai desa terpilih. Kalau masih ada yang keberatan silahkan ke PTUN,” jelasnya. (RW)