Site icon kabarfaktual.com

Resmi Berlaku! Ini Tarif Listrik PLN Terbaru Mei 2026 dan Jumlah kWh Token Rp50 Ribu

ilstrasi kwh

kabarfaktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku pada periode 18–24 Mei 2026. Dalam keputusan terbaru tersebut, tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar, termasuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas publik, hingga pelanggan bersubsidi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan stabilitas daya beli.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Menurutnya, penetapan tarif listrik tetap dilakukan setelah pemerintah menghitung berbagai parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif tenaga listrik.

Tarif listrik yang ditetapkan pemerintah berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk mendapatkan daya listrik sesuai nominal pembelian. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan total pemakaian listrik dalam periode tertentu.

Meski sistem pembayaran berbeda, besaran tarif dasar listrik per kilowatt hour (kWh) tetap sama sesuai golongan daya masing-masing pelanggan.

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 18–24 Mei 2026:

Tarif Rumah Tangga

Tarif Pelanggan Bisnis

Tarif Pelanggan Industri

Tarif Fasilitas Pemerintah dan PJU

Tarif Pelayanan Sosial

Tarif Subsidi Rumah Tangga

Beli Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?

Selain tarif dasar listrik, pelanggan prabayar juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah.

Di Jakarta, tarif PPJ ditetapkan sebagai berikut:

Rumus menghitung jumlah kWh yang diperoleh adalah:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Berikut estimasi jumlah kWh yang didapat jika membeli token listrik Rp50.000 di Jakarta:

Rumah Tangga 900 VA

Hasil:

Rumah Tangga 1.300–2.200 VA

Hasil:

Rumah Tangga 3.500–5.500 VA

Hasil:

Rumah Tangga 6.600 VA ke Atas

Hasil:

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan bijak guna mendukung ketahanan energi nasional.

Pemerintah berharap stabilitas tarif listrik dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.

Exit mobile version