kabarfaktual.com — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka kerja baru dalam hubungan dagang bilateral yang mencakup penghapusan lebih dari 99 persen tarif impor terhadap produk-produk asal AS. Sebagai imbalannya, AS akan menurunkan tarif terhadap barang-barang Indonesia dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.

Presiden AS Donald Trump mengumumkan kesepakatan ini melalui unggahan di media sosial Truth miliknya pada 15 Juli 2025. Ia menyebut perjanjian tersebut sebagai “kemenangan besar” bagi sektor industri, pertanian, serta pekerja Amerika Serikat.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) waktu Washington, kedua negara menyampaikan sejumlah poin penting dari kerangka kesepakatan yang disebut akan difinalisasi dalam beberapa pekan ke depan.

Indonesia berkomitmen menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk berbagai produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Sebaliknya, AS menurunkan tarif impor untuk produk asal Indonesia sesuai Perintah Eksekutif 14257 yang dikeluarkan pada 2 April 2025.

Selain itu, AS juga membuka kemungkinan pemberian insentif tarif tambahan bagi komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri.

Penguatan Aturan Asal dan Penghapusan Hambatan Non-Tarif

Kedua negara sepakat merundingkan aturan asal barang (rules of origin) untuk memastikan manfaat kesepakatan tidak dimanfaatkan oleh negara ketiga. Indonesia juga akan menghapus sejumlah hambatan non-tarif yang selama ini mempersulit ekspor industri AS, termasuk:

  • Penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang AS

  • Penerimaan standar keselamatan dan emisi kendaraan AS

  • Pengakuan terhadap sertifikat FDA untuk alat kesehatan dan obat-obatan

  • Penghapusan kewajiban sertifikasi dan pelabelan kosmetik serta produk manufaktur lainnya

  • Pencabutan kewajiban inspeksi pra-pengiriman

  • Penyelesaian isu kekayaan intelektual yang disebut dalam laporan tahunan Special 301 Report

Akses Produk Pertanian dan Perdagangan Digital

Dalam sektor pertanian, Indonesia berjanji membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari sistem perizinan impor dan mendukung pengakuan sertifikat asal AS untuk produk segar, daging, unggas, dan susu.

Di bidang perdagangan digital, Indonesia akan mendukung moratorium bea masuk untuk transaksi elektronik di WTO, serta menghapus hambatan bagi transfer data lintas negara.

Komitmen Ketenagakerjaan dan Perlindungan Lingkungan

Indonesia juga akan merevisi regulasi ketenagakerjaan untuk menjamin hak berserikat dan perundingan kolektif, serta melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.

Dalam hal lingkungan, Indonesia menyatakan komitmen untuk memberantas perdagangan ilegal hasil hutan, menangani penangkapan ikan ilegal, serta menerapkan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan. Pembatasan ekspor mineral penting ke AS juga akan dicabut.

Penguatan Keamanan Ekonomi dan Kerja Sama Swasta

Kerja sama juga mencakup penguatan rantai pasok, pengendalian ekspor, serta keamanan investasi. AS dan Indonesia berkomitmen menangkal praktik perdagangan tidak adil dari pihak ketiga.

Sejumlah kesepakatan bisnis juga dicapai, antara lain:

  • Pengadaan pesawat senilai USD 3,2 miliar

  • Pembelian komoditas pertanian seperti kedelai dan gandum senilai USD 4,5 miliar

  • Impor produk energi senilai USD 15 miliar, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin

Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah besar dalam memperkuat kemitraan ekonomi strategis antara kedua negara, dengan dampak luas bagi perdagangan global dan investasi.