ANW menjual hasil panennya dengan sistem dari mulut ke mulut, hingga akhirnya tersambung ke RS dan MRR yang lebih dulu ditangkap polisi.

“Dia panen, dijemur, lalu dijual dua gram seharga Rp100 ribu. Pemasarannya berantai, bisa ke berbagai daerah termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ANW dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup.

Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran ganja di wilayah Malang dan sekitarnya.