kabarfaktual.com – Tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Dalam persidangan, ketiganya hadir mengenakan pakaian dinas lapangan lengkap dengan tanda pangkat di pundak kiri dan kanan.
Perbedaan baret menjadi pembeda antara mereka, di mana Sersan Satu Apri Atmojo mengenakan baret biru tua yang biasa digunakan prajurit satuan komando utama TNI AL.
Sementara itu, Kelasi Kepala Akbar Aidil dan Kelasi Kepala Rafsin Hermawan mengenakan baret merah khas Komando Pasukan Katak (Kopaska).
Persidangan dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditur Militer kemudian memanggil ketiga terdakwa yang masuk ruang sidang dengan pengawalan dua polisi militer.
Selama pembacaan dakwaan, para terdakwa berdiri di hadapan majelis hakim dengan sikap istirahat di tempat, terlihat terus menundukkan kepala.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo terlihat duduk dengan tertunduk sembari memegang baret birunya, sementara Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan duduk dengan pandangan lurus ke depan dan tatapan kosong.
Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga terdakwa, Sersan Satu Apri Atmojo dan Kelasi Kepala Akbar Aidil, dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Aidil tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujar Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa Rafsin Hermawan, meskipun tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana, tetap didakwa dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Perannya dalam kasus ini disebut terbatas pada penggelapan mobil.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian persidangan yang akan menentukan nasib ketiga prajurit tersebut dalam kasus penembakan yang menggemparkan publik.
1 Komentar