kabarfaktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa sistem pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS), akan segera diterapkan mulai Desember 2024. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Sri Mulyani melaporkan kemajuan dan rencana soft launching CTAS kepada Presiden Joko Widodo, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2019. Sistem ini akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, sehingga wajib pajak dapat melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT secara otomatis.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah pelaporan SPT yang akan otomatis melalui coretax, berbeda dengan saat ini yang dilakukan secara mandiri melalui website pajak. Sistem baru ini diharapkan akan meningkatkan transparansi akun wajib pajak dan memudahkan proses pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan bahwa kewajiban pelaporan SPT akan tetap ada, tetapi dengan proses yang lebih sederhana melalui metode prepopulated. Data pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing), sehingga wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenarannya.