kabarfaktual.com — Kejaksaan Agung kembali mengungkap praktik suap besar-besaran yang melibatkan pejabat tinggi peradilan. Kali ini, sorotan tertuju pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar terkait pengurusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam (12/4/2025).

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari unsur peradilan hingga pihak swasta:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan

  2. Marcella Santoso (MS) – Kuasa hukum korporasi

  3. Ariyanto (AR) – Advokat rekanan MS

  4. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara

Keempatnya kini ditahan selama 20 hari ke depan, di tempat penahanan berbeda.

  • MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung

  • AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel

  • WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK

Begini Alur Suapnya

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikantongi penyidik, berikut peran masing-masing tersangka dalam skema suap ini:

  • MAN, selaku hakim, diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara ekspor CPO yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Marcella Santoso (MS), sebagai kuasa hukum dari pihak korporasi, bersama rekannya Ariyanto (AR), aktif memberikan suap dan gratifikasi kepada MAN untuk “mengamankan” putusan sidang.

  • Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda, berperan sebagai perantara antara pemberi dan penerima suap.

Tujuan utama dari aksi suap ini adalah mempengaruhi putusan pengadilan agar menguntungkan pihak korporasi yang sedang menghadapi perkara ekspor CPO. Diduga kuat, putusan tersebut berkaitan dengan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Bukan Sekadar Uang, Tapi Juga Citra Hukum yang Ternoda

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh kunci dalam sistem peradilan. MAN, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Ini bukan sekadar perkara suap. Ini menyangkut integritas institusi hukum di mata masyarakat,” ujar Abdul Qohar.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana suap dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari pihak korporasi atau pejabat lain yang terlibat dalam upaya memanipulasi proses hukum.