“Berdasarkan kondisi tersebut KPAI melalui surat nomor 247/9/KPAI/4/2023 pertanggal 5 April 2023 berkirim surat yang berisikan rekomendasi langkah-langkah yang bisa diupayakan Menko PMK, pertama, Kementerian Sosial RI dapat memberikan skema bantuan santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dan anaknya yang mengalami GGAPA, dikarenakan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder terkait yang diberikan kepada keluarga korban,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Jasra juga menilai Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komprehensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA. Hal itu agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.
“Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komperhensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, dengan meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan,” katanya.
Tinggalkan Balasan