kabarfaktual.com – Terdakwa kasus kekerasan anak, Supriyani, akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Rabu (6/11), menurut penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan.
“Pemeriksaan oleh penyidik Propam terkait permintaan uang damai Rp 50 juta saat kasus ini masih dalam penanganan kepolisian,” ujar Andre kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (5/11).
Pemeriksaan Propam ini dilakukan setelah adanya laporan tentang dugaan permintaan uang Rp 2 juta yang diterima oleh Kapolsek Baito dari Supriyani sebagai upaya agar tidak ditahan dalam kasus kekerasan terhadap anak anggota Kanit Intelkam, Aipda Wibowo Hasyim.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan bahwa tim internal telah dibentuk untuk menyelidiki keterlibatan tujuh orang dalam kasus ini. “Enam personel dari Polres Konawe dan Polsek Baito telah diperiksa, bersama dengan kades setempat. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung,” ungkap Iis.
Penyidik Propam juga telah meminta keterangan dari Kapolsek Baito dan ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, terkait dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dan uang Rp 2 juta. “Jika terbukti, pihak-pihak terkait akan diminta bertanggung jawab,” jelas Iis.
Kasus ini mencakup dugaan permintaan uang damai dalam perkara kekerasan yang menjerat Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito. Penyidik Propam masih terus menggali keterangan dari para anggota polisi dan oknum kades yang diduga terlibat.